Web Analytics
Perpustakaan UMM | Regulation
  • icon
  • icon
icon

Butuh Bantuan? hubungi kami via WhatsApp

+62 821 4377 7735

Peraturan

Peraturan

Beberapa peraturan yang diterapkan oleh lembaga perpustakaan UMM untuk pengguna perpustakaan yaitu :

  1. Setiap  masuk perpustakaan pengunjung harus membawa kartu identitas yang masih berlaku (E-KTM atau Kartu Tanda Anggota)
  2. Pengunjung dilarang memakai sandal, kaos tanpa krah, topi, jaket
  3. Pengunjung perpustakaan  tidak diperkenankan makan, minum dan merokok kecuali pada tempat yang telah disediakan
  4. Barang berharga (dompet, handphone, dll) tidak diperkenankan ditinggal di dalam loker penitipan
  5. Anggota dilarang memberitahukan PIN kepada siapa pun
  6. Anggota dilarang meminjamkan kartu anggota/KTM nya kepada siapa pun untuk menggunakan fasilitas perpustakaan
  7. Pengunjung perpustakaan wajib memelihara keutuhan bahan pustaka dan melapor  kepada petugas apabila menemukan bahan pustaka yang rusak
  8. Pengunjung  diharapkan tidak gaduh di dalam  perpustakaan karena akan mengganggu pengguna lainnya  serta harus menjaga kesopanan
  9. Pengguna dilarang keras merusak fasilitas serta membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  10. Petugas perpustakaan berhak untuk menegur atau menyuruh keluar kepada pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keanggotaan

Mahasiswa

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMM
  2. Telah mengikuti pelatihan pendidikan pengguna perpustakaan
  3. Memiliki PIN ( personal identification number )

Dosen / karyawan Tetap

  1. Masih aktif sebagai dosen atau karyawan di UMM
  2. Memiliki  NIP  ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan

Dosen/karyawan Kontrak

  1. Menunjukkan SK sebagai dosen / karyawan kontrak
  2. Keanggotaan diberhentikan secara otomatis apabila masa kontrak telah habis
  3. Memiliki  NIP  ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan

Dosen Luar Biasa ( LB )

  1. Menunjukkan SK sebagai dosen LB
  2. Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
  3. Hanya diperbolehkan foto copy dan baca  di tempat

Anggota Khusus ( mahasiswa luar UMM dan masyarakat umum )

  1. Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 20.000  berlaku satu bulan.  
  2. Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi.
  3. Hanya diperbolehkan foto copy dan baca  di tempat.

Tata Tertib

Peraturan Peminjaman :

  • Peminjaman Kunci Loker dan Tas Laptop
  1. Peminjaman kunci loker dan tas laptop berlaku satu hari ( selama jam kerja )
  2. Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
  3. Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang telah di tentukan
  4. Tidak diperkenankan menggunakan KTM orang lain
  • Peminjaman koleksi
  1. Peminjaman maksimal 10 buku
  2. Jangka waktu peminjaman 7 hari
  3. Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
  4. Tidak diperkenankan menggunakan KTM dan PIN ( personal identification number ) orang lain
  5. Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UMM ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat dan foto copy.

Peraturan Pengembalian

  1. Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di lidah buku
  2. Pengembalian  koleksi harus melalui petugas di tempat 
  3. Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
  4. Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif  

Peraturan Perpanjangan

  1. Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas  
  2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
  3. Masa perpanjangan 2 kali dengan jangka waktu 7 hari.

Sangsi

Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota perpustakaan akan dapat sangsi yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Adapun sangsi – sangsi  tersebut antara lain :

  • Keterlambatan pengembalian pinjaman koleksi buku dikenakan sangsi adminitrasi sebesar Rp. 500,00 (dua ratus rupiah) perhari  perbuku
  • Bagi yang menghilangkan bahan pustaka wajib mengganti dengan pustaka baru sesuai dengan ketentuan dari perpustakaan
  • Pengembalikan kunci loker dan tas laptop yang tidak sesuai dengan ketentuan   dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari.
  • Apabila menghilangkan dan merusakan kunci loker  dan tas laptop wajib mengganti biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Pengunjung yang Ketahuan meminjamkan KTM / KTA  dan memberitahukan PIN nya pada orang lain akan diblokir keanggotaannya selama 3 bulan. Aktivasi kembali setelah ada permintaan dan pernyataan resmi tidak melanggar  dari yang bersangkutan
  • Pelanggaran etika pergaulan akan diserahkan kepada fakultas atau biro kemahasiswaan
  • Pengunjung yang Ketahuan berbuat curang ( penyobekan, pencurian koleksi dan pengerusakan fasilitas  perpustakaan ) dikenakan sanksi :
    1. Dilaporkan ke fakultas atau biro kemahasiswaan
    2. Mengganti koleksi atau fasilitas yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan  perpustakaan
    3. Sangsi administrasi diblokir keanggotaan selama 1 smester
    4. Dapat dihapus haknya  sebagai anggota perpustakaan

Bebas Tanggungan

Bebas tanggungan diberikan perpustakaan sebagai pemenuhan syarat bagi mahasiswa UMM yang membutuhan keterangan untuk beberapa hal yaitu :

  • Mahasiswa yang telah menyelesaikan Studi ( wisuda ) guna pengambilan ijasah
  • Pengurusan KTM yang hilang
  • Pindah Studi ke Universitas lain
  • Berhenti sementara  ( cuti/terminal )
  • Berhenti tetap

Bebas tanggungan bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki tanggungan apapun di perpustakaan baik kunci loker, tas laptop, koleksi cetak ataupun hal – hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan ( kampus II,III, Pasca Sarjana  dan masjid ).