Beberapa peraturan yang diterapkan oleh lembaga perpustakaan UMM untuk pengguna perpustakaan yaitu :
- Setiap masuk perpustakaan pengunjung harus membawa kartu identitas yang masih berlaku (E-KTM atau Kartu Tanda Anggota)
- Pengunjung dilarang memakai sandal, kaos tanpa krah, topi, jaket
- Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok kecuali pada tempat yang telah disediakan
- Barang berharga (dompet, handphone, dll) tidak diperkenankan ditinggal di dalam loker penitipan
- Anggota dilarang memberitahukan PIN kepada siapa pun
- Anggota dilarang meminjamkan kartu anggota/KTM nya kepada siapa pun untuk menggunakan fasilitas perpustakaan
- Pengunjung perpustakaan wajib memelihara keutuhan bahan pustaka dan melapor kepada petugas apabila menemukan bahan pustaka yang rusak
- Pengunjung diharapkan tidak gaduh di dalam perpustakaan karena akan mengganggu pengguna lainnya serta harus menjaga kesopanan
- Pengguna dilarang keras merusak fasilitas serta membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
- Petugas perpustakaan berhak untuk menegur atau menyuruh keluar kepada pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keanggotaan
Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMM
- Telah mengikuti pelatihan pendidikan pengguna perpustakaan
- Memiliki PIN ( personal identification number )
Dosen / karyawan Tetap
- Masih aktif sebagai dosen atau karyawan di UMM
- Memiliki NIP ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
Dosen/karyawan Kontrak
- Menunjukkan SK sebagai dosen / karyawan kontrak
- Keanggotaan diberhentikan secara otomatis apabila masa kontrak telah habis
- Memiliki NIP ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
Dosen Luar Biasa ( LB )
- Menunjukkan SK sebagai dosen LB
- Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
- Hanya diperbolehkan foto copy dan baca di tempat
Anggota Khusus ( mahasiswa luar UMM dan masyarakat umum )
- Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 20.000 berlaku satu bulan.
- Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi.
- Hanya diperbolehkan foto copy dan baca di tempat.
Tata Tertib
Peraturan Peminjaman :
- Peminjaman Kunci Loker dan Tas Laptop
- Peminjaman kunci loker dan tas laptop berlaku satu hari ( selama jam kerja )
- Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
- Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang telah di tentukan
- Tidak diperkenankan menggunakan KTM orang lain
- Peminjaman maksimal 10 buku
- Jangka waktu peminjaman 7 hari
- Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
- Tidak diperkenankan menggunakan KTM dan PIN ( personal identification number ) orang lain
- Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UMM ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat dan foto copy.
Peraturan Pengembalian
- Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di lidah buku
- Pengembalian koleksi harus melalui petugas di tempat
- Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
- Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif
Peraturan Perpanjangan
- Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
- Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
- Masa perpanjangan 2 kali dengan jangka waktu 7 hari.
Sangsi
Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota perpustakaan akan dapat sangsi yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Adapun sangsi – sangsi tersebut antara lain :
- Keterlambatan pengembalian pinjaman koleksi buku dikenakan sangsi adminitrasi sebesar Rp. 500,00 (dua ratus rupiah) perhari perbuku
- Bagi yang menghilangkan bahan pustaka wajib mengganti dengan pustaka baru sesuai dengan ketentuan dari perpustakaan
- Pengembalikan kunci loker dan tas laptop yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari.
- Apabila menghilangkan dan merusakan kunci loker dan tas laptop wajib mengganti biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
- Pengunjung yang Ketahuan meminjamkan KTM / KTA dan memberitahukan PIN nya pada orang lain akan diblokir keanggotaannya selama 3 bulan. Aktivasi kembali setelah ada permintaan dan pernyataan resmi tidak melanggar dari yang bersangkutan
- Pelanggaran etika pergaulan akan diserahkan kepada fakultas atau biro kemahasiswaan
- Pengunjung yang Ketahuan berbuat curang ( penyobekan, pencurian koleksi dan pengerusakan fasilitas perpustakaan ) dikenakan sanksi :
- Dilaporkan ke fakultas atau biro kemahasiswaan
- Mengganti koleksi atau fasilitas yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan perpustakaan
- Sangsi administrasi diblokir keanggotaan selama 1 smester
- Dapat dihapus haknya sebagai anggota perpustakaan
Bebas Tanggungan
Bebas tanggungan diberikan perpustakaan sebagai pemenuhan syarat bagi mahasiswa UMM yang membutuhan keterangan untuk beberapa hal yaitu :
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan Studi ( wisuda ) guna pengambilan ijasah
- Pengurusan KTM yang hilang
- Pindah Studi ke Universitas lain
- Berhenti sementara ( cuti/terminal )
- Berhenti tetap
Bebas tanggungan bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki tanggungan apapun di perpustakaan baik kunci loker, tas laptop, koleksi cetak ataupun hal – hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan ( kampus II,III, Pasca Sarjana dan masjid ).