Web Analytics
Perpustakaan UMM | Article
  • icon
  • icon
icon

Butuh Bantuan? hubungi kami via WhatsApp

+62 821 4377 7735

Artikel

Blog Details

Hukum Hak Asasi Manusia

Judul Buku               : Hukum Hak Asasi Manusia

Penulis                      : Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H.

Nama Penerbit         : Yogyakarta : Penerbit ANDI

Ketebalan Buku      : xii. 308 hal.23 cm.

Tahun Terbit             : 2017

 

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia yang melakt pada kodrat manusia sejak ia dilahirkan, sehingga eksistensinya tidak bergantung pada pengakuan dari negaran hukum, maupun orang lain dan bersifat universal.

Dalam sejarahnya, sistem pemikiran HAM muncul dalam rangka memperjuangkan HAM untuk dihormati, diakui, dan dilindungi seta ditegakkan demi harga diri dan martabat manusia dan sebagai landasan moral dalam pergaulan hidup manusia , baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemikiran HAM ini sudah muncul sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yang mana banyak tokoh yang telah mengemukakan teorinya seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, John Locke, J.J. Rousseau, Thomas Hobbes, dll.

Sejatinya disiplin hukum HAM melibatkan disiplin hukum lain seperti hukum internasional, hukum HAM internasional, dan hukum HAM nasional. Perkembangan yang semula berada di ranah kajian hukuminternasional yang berupa perjanjian dan hukum kebiasaan internasional, berkembang dengan dideklarasikan Universal Declaration of Human Right (UDHR) tanggal 10 Desember 1948, berlanjut disahkannya ICCPR dan ECOSOC oleh PBB tanggal 16 Desember 1966 menjjadi kajian hukum mandiri yaitu hukum HAM internasional dan perlu didukung oleh pengaturan hukum HAM nasional.